GERBANG TATA BANGUN JAYA

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)



Setiap kegiatan mendirikan bangunan, membongkar, memperbarui, mengganti seluruhnya atau sebagian, memperluas bangunan atau kegiatan membangun lainnya yang termasuk kategori membangun diatur dalam undang-undang no. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut setiap daerah mengeluarkan peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi dimasing-masing daerah. Misalnya di daerah Jakarta ada peraturan yang mengatur tentang IMB. Tidak semua kegiatan pembangunan itu memerlukan IMB, khususnya untuk daerah Jakarta yang diatur dalam Pasal No 17 Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 7 Tahun 1991, sebagai berikut:
  1. Semua pekerjaan pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa. Misalnya memperbaiki tiang penyangga, mengganti genting, melapisi batu bata atau batako dengan semen, pemasangan keramik dan perbaikan lain yang bersifat biasa.
  2. Pembuatan dan pendirian kandang untuk ternak disekitar rumah tinggal atau bangunan-bangunan dibelakang rumah yang luas isinya tidak lebih dari 12m3
  3. Bangunan-bangunan yang dibuat dalam tanah  atau dibawah bangunan utama.
  4. Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh gubernur kepala daerah.

Persyaratan administrasi untuk pengajuan permohoan IMB pada tiap-tiap daerah bisa saja berbeda, namun berikut kami coba ringkas syarat-syarat umum pengajuan IMB adalah sbb:
  1. Formulir permohonan IMB yang bisa didapatkan dari Seksi P2B dikantor kecamatan atau kantor walikota/bupati setempat.
  2. Fotocopy KTP
  3. Salinan pembayaran PBB terakhir
  4. Salinan sertifat tanah atau akta jual beli (AJB)
  5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirkan
  6. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari suku Dinas Tata Ruang Kota
  7. Ijin persetujuan pembangunan atau ijin gangguan dari tetangga sekitar rumah.
Persyaratan umum:
  1. Bangunan atau rumah yang akan didirikan harus sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang kota
  2. Luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dan total luas resapan lahan. Untuk daerah perkotaan besarnya BCR adalah 30% - 60%.
  3. Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu jarak luas jalan dengan bangunan terluar, sebagai berikut :
-         jalan primer (provinsi) : 25m
-         jalan sekunder (kabupaten) : 13m
-         jalan tersier (penghubung) : 13m
-         jalan lokal : 8m

  1. ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang, kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau ijin khusus.

No comments: